Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Isu Internal Kemenkeu Mencuat Usai Purbaya Dicopot, Bahlil Ingatkan Hak Prerogatif Prabowo

        Isu Internal Kemenkeu Mencuat Usai Purbaya Dicopot, Bahlil Ingatkan Hak Prerogatif Prabowo Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Di tengah kabar mengenai persoalan internal Kementerian Keuangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memilih menegaskan bahwa keputusan reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

        Bahlil menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia meminta seluruh pihak menghormati keputusan Presiden terkait pengangkatan maupun pemberhentian anggota Kabinet Merah Putih.

        "Menyangkut reshuffle itu adalah hak prerogatif bapak presiden. Setiap menteri, setiap wakil menteri, setiap anggota kabinet diangkat atau diberhentikan kita harus hargai hak prerogatif bapak presiden," kata Bahlil.

        Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Purbaya resmi menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil. Pergantian itu sempat diikuti kabar mengenai dugaan persoalan internal di Kemenkeu, terutama yang dikaitkan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        Kabar tersebut juga dikaitkan dengan perombakan ratusan pejabat Kemenkeu yang dilakukan Purbaya pada 10 September 2026. Namun, Purbaya membantah adanya gesekan internal yang menjadi penyebab pergantian dirinya dari kursi Menteri Keuangan.

        "Enggak, enggak ada. Gesekan sih enggak ada, yang jelas ya itu hak prerogatif presiden yang beliau udah memutuskan," ujar Purbaya usai proses serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026).

        Bantahan serupa juga datang dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia menyebut kabar mengenai masalah internal tersebut tidak benar ketika ditanya setelah sertijab Menteri Keuangan.

        Di sisi lain, Purbaya kemudian mengungkap bahwa perombakan pejabat Kemenkeu memang menjadi salah satu faktor dalam pergantian dirinya. Ia menggunakan kata "sebagian" ketika ditanya apakah perombakan tersebut berkaitan dengan pencopotannya dari jabatan Menteri Keuangan.

        "Sebagian ada. Sebagian iya," ujar Purbaya saat ditanya mengenai kaitan perombakan pejabat dengan pencopotannya.

        Perombakan tersebut sebelumnya mencakup ratusan pejabat di lingkungan Kemenkeu, dengan banyak perubahan terjadi pada jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya saat itu menyebut perubahan jabatan tersebut sebagai bagian dari proses organisasi untuk membuat Kemenkeu lebih adaptif.

        Baca Juga: Gaya Ceplas-Ceplosnya Mirip Ahok, Purbaya Diprediksi Jadi Rebutan Banyak Partai Usai Tak Lagi Jadi Menteri

        Meski mengakui ada sebagian keterkaitan, Purbaya tetap menegaskan bahwa keputusan pergantian Menteri Keuangan berada di tangan Presiden. Ia juga mengatakan kebijakan yang dijalankannya selama menjabat merupakan kebijakan yang mengikuti arahan Presiden Prabowo.

        Sementara itu, Suahasil Nazara telah resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya. Pengangkatan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

        Suahasil sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan dan kembali menduduki kursi Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun Purbaya memimpin kementerian tersebut. Pergantian ini menjadikan Suahasil sebagai pejabat baru yang kini harus melanjutkan pengelolaan fiskal sekaligus menghadapi berbagai isu yang muncul dalam masa transisi.

        Isu mengenai persoalan internal Kemenkeu masih berada pada level kabar yang telah dibantah oleh sejumlah pihak terkait. Sementara alasan spesifik keputusan Presiden mengganti Purbaya tidak dijelaskan secara rinci oleh Bahlil, dan pemerintah menekankan bahwa kewenangan akhir atas reshuffle berada pada Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: