Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Perluas Pemantauan Saham PMMP, Kini Masuk 3 Kriteria Khusus

        BEI Perluas Pemantauan Saham PMMP, Kini Masuk 3 Kriteria Khusus Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kriteria pemantauan terhadap saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP).

        Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, mulai perdagangan Jumat (18/9/2026), saham PMMP tercatat dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan tiga kriteria, yakni kriteria 1, 2, dan 5

        Sebelumnya, saham PMMP telah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus berdasarkan sejumlah kriteria yang ditetapkan Bursa. Dengan adanya penambahan tersebut, cakupan pemantauan terhadap saham PMMP kini diperluas.

        Kriteria baru yang diterapkan BEI berkaitan dengan opini auditor atas laporan keuangan auditan terakhir perseroan. Kriteria ini berlaku bagi perusahaan tercatat yang laporan keuangan auditannya memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion) dari auditor.

        Baca Juga: BEI Minta Penjelasan Transaksi Saham, Ini Jawaban MMIX

        Baca Juga: BEI Suspensi Saham INPS Setelah Setahun di Papan Pemantauan Khusus

        Baca Juga: BEI Tagih Emiten Keluarga Kalla (BUKK) Kejar Aturan Free Float 15%

        Sementara itu, kriteria 1 berkaitan dengan kondisi perdagangan saham. BEI memasukkan saham yang memiliki harga rata-rata di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction di bawah Rp51 per saham serta memiliki likuiditas perdagangan yang rendah. Penilaiannya didasarkan pada rata-rata nilai dan volume transaksi harian selama tiga bulan terakhir.

        Adapun kriteria 5 berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, khususnya emiten yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.

        Dengan tambahan kriteria tersebut, saham PMMP tetap diperdagangkan menggunakan mekanisme khusus yang berlaku bagi saham dalam Papan Pemantauan Khusus sesuai dengan ketentuan BEI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: