Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Pemilihan Ketum AFPI, Ini yang Disoroti Pakar Kebijakan Publik

        Jelang Pemilihan Ketum AFPI, Ini yang Disoroti Pakar Kebijakan Publik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif sekitar Rp600 miliar yang berkaitan dengan KoinWorks kembali menjadi perhatian. Salah satu nama yang turut disorot dalam proses pemeriksaan perkara tersebut adalah Kuseryansyah, yang disebut telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

        Di tengah proses hukum tersebut, Kuseryansyah yang merupakan Kepala Bidang Humas AFPI disebut mengikuti kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kondisi ini kemudian memunculkan perhatian terhadap sikapnya dalam memenuhi proses pemeriksaan hukum, sekaligus terhadap aspek kepatutan dalam kontestasi kepemimpinan organisasi.

        Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansyah menilai, pemanggilan oleh aparat penegak hukum sepatutnya dihormati dan dipenuhi, terlebih apabila yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

        Menurut Trubus, kehadiran dalam pemeriksaan juga menjadi bagian dari sikap kooperatif seseorang terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

        “Kus harus wajib datang. Sebenarnya datang saja ke Kejati, jadi statusnya akan tahu. Kalau tidak datang, maka dia jadi orang yang tidak baik, karena tidak menaati pemanggilan itu. Dia harus menghormati pemanggilan Kejati, meski statusnya sebagai saksi,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).

        Ia mengatakan, status sebagai saksi tidak menghilangkan kewajiban moral untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

        “Meski sebagai saksi, itu harus bisa bekerja sama dan harus menjadi orang yang koordinatif dan bisa diajak kerja sama dengan lembaga hukum,” katanya.

        Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah membenarkan dirinya bersama Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit KoinWorks.

        "Iya, (terkait) KoinWorks," kata Kuseryansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

        Kuseryansyah mengatakan dirinya hadir sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

        "Kalau di Kejati ya kita diundang sebagai saksi, terkait dengan bagaimana peran AFPI kepada anggotanya. Itu aja," ujarnya.

        Rekam Jejak di AFPI

        Nama Kuseryansyah juga tidak asing dalam struktur AFPI. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023. Pada periode 2020–2023, ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Adrian Gunadi.

        Rekam jejak tersebut menjadi perhatian karena periode ketika Kuseryansyah menduduki sejumlah posisi strategis di AFPI beririsan dengan rentang waktu perkara yang berkaitan dengan KoinWorks.

        Meski demikian, keterkaitan waktu antara jabatan seseorang dengan suatu perkara hukum tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Demikian pula, pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

        Nama Kuseryansyah kembali menjadi sorotan setelah disebut dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta untuk memberikan keterangan. Informasi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai waktu pemanggilan, alasan ketidakhadiran, serta apakah pemeriksaan telah dijadwalkan kembali.

        Soal Kontestasi Ketua Umum AFPI

        Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena pada saat yang bersamaan Kuseryansyah disebut ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum AFPI.

        Menurut Trubus, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat proses pemilihan pimpinan organisasi. Ia menilai, aspek kepatuhan dan persoalan etika juga perlu menjadi pertimbangan di samping persyaratan formal yang ditetapkan organisasi.

        Baca Juga: AFPI Pilih Ketum Baru, OJK Tekankan Rekam Jejak hingga Integritas

        Baca Juga: AFPI Ungkap Pindar Kini Jadi Bantalan Ekonomi Rumah Tangga

        Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Menggunung, AFPI Putar Otak Guna Cegah Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang

        “Kalau dipaksakan dipilih, nanti terpilih pasti akan catat moral, karena tersandung masalah hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga, anggota AFPI akan kecewa jika terpilih. Jadi tidak punya legitimasi,” ujar Trubus.

        Ia kemudian berpandangan bahwa, dalam situasi tersebut, Kuseryansyah sebaiknya tidak melanjutkan pencalonannya dalam kontestasi Ketua Umum AFPI.

        “Sebaiknya yang bersangkutan tidak layak di jabatan tersebut dan tidak layak juga untuk ikut kontestasi pemilihan,” katanya.

        Kontestasi Ketua Umum AFPI disebut akan berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis, 1 Oktober 2026, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: