Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surya Paloh Disebut Tolak Pemakzulan Gibran, Wacana Hak Angket DPR Diprediksi Tak Jalan

        Surya Paloh Disebut Tolak Pemakzulan Gibran, Wacana Hak Angket DPR Diprediksi Tak Jalan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan politik. Sikap sejumlah elite partai yang mengutamakan stabilitas pemerintahan dinilai dapat menghambat langkah tersebut.

        Dalam diskusi di kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 16 Oktober 2026, politisi muda Partai Nasdem, Arief Rahman, mengungkapkan adanya sinyal penolakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terhadap wacana pemakzulan.

        Menurut Arief, sikap tersebut berkaitan dengan pertimbangan stabilitas politik dan ekonomi, terutama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

        "Ya ada respon dari Pak Surya Paloh memang tidak setuju dengan pemakzulan karena bicara tentang stabilitas politik dan ekonomi," ujar Arief.

        Ia menilai, dinamika pemerintahan Prabowo yang ditandai dengan pergantian dan perombakan kabinet membuat stabilitas politik menjadi pertimbangan penting.

        "Bicara Pak Prabowo, sudah pasti bicara ke arah sana. Karena kenapa? Pembeda Prabowo ini kan dia seperti sekarang, gonta-ganti kabinet, reshuffle, ini kan pengen ada stabilitas politik," lanjut Arief.

        Meski demikian, Arief menegaskan bahwa anggota DPR tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan aspirasi. Ia menyinggung beredarnya surat internal lintas anggota DPR sebagai gambaran bahwa dorongan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut masih ada.

        "Tapi kan yang namanya kita-kita ini ya anggota, kita pun punya hak sebagai anggota DPR. Makanya ada surat itu meluncur, gitu loh nyelonong, karena semua punya hak, berpendapat," tegasnya.

        Sikap berhati-hati juga terlihat pada partai politik lain. Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menilai partai yang selama ini bersikap kritis belum tentu bersedia menjadi penggerak utama hak angket di DPR. Ia mencontohkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang, menurutnya, tidak ingin mengambil posisi sebagai inisiator, meskipun bersedia menjembatani aspirasi masyarakat kepada DPR.

        "PKB juga sama kan, walaupun dia wanti-wanti, kami tidak berpotensi untuk menjadi inisiator angket karena dia ukur diri juga, tahu diri juga. Tapi dia bersedia menjembatani aspirasi rakyat kepada DPR," jelas Tamsil.

        Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan bagi pihak-pihak yang mendorong penggunaan hak angket. Dukungan terhadap aspirasi masyarakat belum tentu berujung pada keberanian partai untuk memimpin inisiatif politik di parlemen.

        Sementara itu, politisi senior Zulfan Lindan memandang peluang bergulirnya hak angket secara pesimistis. Menurutnya, kepentingan politik dan posisi partai-partai di pemerintahan menjadi faktor yang dapat membatasi langkah fraksi-fraksi DPR.

        "Saya kira kita harus melihat semua orang itu membaca dari sudut pandang politik... Mengharapkan partai politik ibarat pungguk merindukan bulan. Itu kesimpulan saya. Gak ada itu yang berani," papar Zulfan.

        Ia juga menyoroti pembagian posisi dan kepentingan politik di kabinet yang dinilai membuat partai-partai enggan mengambil risiko dengan berseberangan terhadap pemerintah.

        "Siapa yang dapat MBG? Semua partai dapat... Orang ini sudah tersandera semua," katanya.

        Dengan kondisi itu, tindak lanjut DPR atas putusan MK mengenai persoalan ijazah Gibran masih menghadapi ketidakpastian. Sikap elite partai, kalkulasi koalisi, dan pertimbangan stabilitas pemerintahan menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi arah pembahasan di parlemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: