WE Online, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dalam Aliansi untuk Perubahan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, mendorong agar UU tersebut dapat direvisi guna memperkuat mengatasi bencana asap.
"Aliansi melihat ada empat point persoalan penting yang harus dilakukan perubahannya, yakni status bencana, soal kelembagaan, anggaran dan partisipasi masyarakat," kata juru bicara Aliansi Syamsul Ardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Syamsul, keempat hal itulah yang akan didorong untuk segera masuk dalam program legislasi nasional karena bencana akan selalu menghadang setiap tahun sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan payung hukum yang memadai.
Dia juga mengingatkan bahwa kebakaran hutan yang kerap terjadi di sejumlah daerah merupakan pengalaman dan pelajaran yang berharga terkait dengan manajemen pengelolaan isu bencana di Indonesia.
Ia berpendapat, penanganan yang lambat antara lain karena masih lemahnya kontrol pemerintah serta adanya kesenjangan dalam pengelolaan bencana antara yang berada di tingkat pusat dengan yang ada di daerah.
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan ada perubahan dalam sejumlah pasal antara lain agar otoritas di tingkat daerah juga dapat siap dalam menghadapi beragam bencana alam yang terjadi di Tanah Air.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan restorasi hutan gambut yang terbakar menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Menurut Wapres, bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan gambut di Indonesia disebabkan juga oleh kegiatan penebangan hutan oleh perusahan-perusahaan asing sejak tahun 1960.
"Tahun 1960/1970-an datanglah berbagai perusahaan di dunia ini, melakukan penebangan hutan di Indonesia sehingga menyebabkan hutan-hutan di Indonesia mati oleh banyak negara di dunia ini," kata Wapres Kalla saat membuka diskusi internasional terkait solusi krisis kebakaran hutan dan asap di Jakarta, Jumat (13/11).
Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Bencana Kabut Asap (Pansus Asap) dari unsur DPD RI Abdul Aziz bertekad untuk mengungkap perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Mengatasi persoalan kebakaran hutan dan kabut asap harus sampai pada akar permasalahannya. Penyebab kebakaran hutan karena memang terbakar atau sengaja dibakar," kata Abdul Aziz di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Abdul Aziz, Pansus Asap DPD RI akan mencari informasi dan mengungkap perusahan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran hutan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali mendesak agar sesegera mungkin perusahaan-perusahaan minyak, gas dan tambang menyalurkan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sehingga mampu meringankan beban korban asap di Sumatera dan Kalimantan. "Perusahaan migas dan tambang di wilayah itu bisa menyalurkan dana CSR-nya untuk membantu warga korban asap," kata Syaikhul lewat keterangan persnya yang diterima, di Jakarta, Senin (26/10).
Dia mengatakan perusahaan yang kegiatan usahanya berasal dari sumber daya alam wajib membantu lewat dana CSR. Ini amanat PP No 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait: