Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MKD: Intinya Novanto Bersalah

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang menyebut Ketua DPR RI Setya Novanto bersalah dan dinilai telah melanggar kode etik.?Ia menuturkan bahwa untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh Novanto sangatlah sederhana.

        "Ada tidak pertemuan? Ada, selesai," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

        Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan MKD tinggal melakukan pendalaman terhadap pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin serta pengusaha minyak Riza Chalid untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

        "Kita sekarang bicara sanksinya bagaimana. Yang mana yang tepat untuk beliau kalau terbukti," tegasnya.

        Terkait perdebatan tentang permintaan barang bukti berupa rekaman asli yang diserahkan Maroef ke Kejaksaan Agung, kata Junimart, masih dalam perdebatan apakah MKD memang perlu mendapatkannya atau tidak. Namun, menurut dia, barang bukti tersebut tidak diperlukan.

        "Rekaman tidak perlu diperdebatkan. Kan, Maroef bilang tidak mau berikan kepada siapapun, ini akan memperlambat kapan putusan ini," terangnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: