WE Online, Jakarta - Guna meningkatkan kesejahteraan TNI-Polri, pemerintah melalui PT Asuransi ABRI (Asabri) bakal menaikkan santunan bagi anggota TNI/Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
Rencananya, bagi yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat premi sebesar Rp275 juta dari sebelumnya Rp100 juta dan bagi yang gugur dalam tugas akan mendapat manfaat premi sebesar Rp400 juta dari sebelumnya Rp100 juta per orang.
Direktur Utama Asabri Adam R Damiri mengatakan bahwa kenaikan santunan merupakan tambahan subsidi premi yang berasal dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) sebesar 1,08 persen.
"Dengan adanya tambahan subsidi premi dari pemerintah ini maka kami bisa mengembangkan program dan meningkatkan manfaat asuransi di antara peningkatan santunan risiko kematian khusus," ujar dia di Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu, tambah dia, bagi anak-anak yang ditinggal anggota TNI-Polri akan mendapatkan beasiswa. Sementara peserta Asabri yang mengalami kecelakaan akan diberikan perawatan hingga pulih di kelas satu. "Ketentuan ini berlaku untuk semua pangkat dan golongan," tandasnya.
Adapun, subsidi premi tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). "Dalam PP yang ditandatangani presiden kemarin telah menampung itu, tapi akan dibuatkan RPP khusus," tutup Adam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: