WE Online, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) lima perusahaan sekaligus.
BEI mengungkapkan suspensi tersebut diberikan kepada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan hal ini dilaksanakan lantaran kelima emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan per September 2015 sehingga suspensi terpaksa dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
"Kelima perusahaan tersebut hingga batas akhir penyampaian laporan keuangan per September 2015, yakni pada 4 Januari 2016 tak kunjung memberikan pelaporan," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Ia merincikan, untuk BORN, BRAU, TKGA, dan INVS selain belum menyampaikan laporan keuangan yang belum diaudit per September 2015 juga belum melakukan pembayaran denda hingga 29 Januari 2016, sedangkan untuk BULL hanya belum menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per September 2015 hingga 30 Januari 2016.
"Untuk BORN, BRAU, TKGA, dan INVS kami akan lanjutkan suspensi. Lalu untuk BULL kami kenakan denda sebesar Rp 50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan per September 2015 sesuai waktu yang ditentukan," terangnya.
Tercatat, BEI sudah melakukan suspensi untuk BORN dan TKGA sejak 30 Juni 2015, BRAU sejak 4 Mei 2015, INVS sejak 12 Februari 2015.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: