Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anang: Sinergitas Aparat Penegak Hukum Kunci Penegakan HKI

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta- Pelaksanaan penegakan Hak Karya Intelektual (HKI) di Indonesia masih belum berada di tataran ideal. Harus ada sinergitas aparat penegak hukum.

        Anggota Komisi ?X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan sinergitas aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim dalam penegakan HKI mutlak dilakukan. "Kerjasama harmonis antara Polisi, Jaksa dan Hakim dalam penegakan HKI harus dilakukan secara simultan. Kalau tidak, penegakan HKI hanya mimpi saja," ujar Anang di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

        Pernyataan tersebut bukan tanpa sebab. Menurut Anang dalam beberapa kejadian, penegakan HKI di level aparat penegak hukum tampak tidak seirama dan satu nafas yang sama. "Ada kasus pelanggaran HKI ditangani polisi lalu masuk di Kejaksaaan namun putusan hukumnya ringan. Akibatnya tidak ada efek jera bagi pelaku pelanggaran HKI," ungkap Anang.

        Dia melanjutkan, semestinya aparat penegak hukum dalam menegakjan HKI bekerja tidak parsial namun dilakukan secara komprehensif."Tidak bisa lagi aparat penegak hukum bekerja parsial, tapi harus komprehensif dan simultan khsusunya dalam menagangi perkara HKI," tambah Anang.

        Padahal, kata Anang, Penegakan Hak Karya Intelektual (HKI) menjadi salah satu syarat untuk menumbuhkan daya saing Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean. "Pidato Prof Hikmahanto Juwana dalam wisuda UI akhir pekan lalu mengonfirmasi soal keharusan supremasi HKI agar ada daya saing di era MEA ini," tandas Anang.

        Di bagian lain, Anang juga mengingatkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dapat mengambil inisiasi untuk melakukan harmonisasi antarlembaga untuk menghilangkan kendala-kendala di lapangan khususnya terkait dengan karya intelektual sebagai wujud kreatif pelaku kreatif. "Lebih dari itu, pimpinan nasional juga harus memperhatikan secara serius terhadap persoalan ini, apalagi persoalan ekonomi kreatif menjadi salah satu poin penting dari Nawacita," ingat Anang.

        Sebagaimana maklum, penegakan HKI di Indonesia masih belum berada di jalur yang ideal. UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi salah satu regulasi yang mengatur tentang HKI. Sejumlah kasus yang mencuat mengonfirmasi atas belum adanya sinergitas antarlembaga penegak hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: