WE Online, Jakarta - Kementerian BUMN dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) memutuskan untuk memberhentikan Kuntoro Mangkusubroto sebagai Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-106/MBU/05/2016 Tanggal 24 Mei 2016, tentang Pemberhentian Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Dan sebagai penggantinya Kementrian BUMN menunjuk Hasan Bisri untuk menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama PT PLN sampai dengan diangkatnya komisaris utama yang definitif.
Sebelumnya Kuntoro Mangkusubroto mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Edwin Hidayat Abdullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement