WE Online Jakarta-Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dijerat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan sanksi maksimal hukuman mati.
"Pasalnya 340 KUHP dan 338 KUHP (pembunuhan). Ancaman hukumannya mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
Ditanya apakah Jessica mengakui perbuatannya, Hermanto mengatakan, pihaknya tidak bisa menyampaikan karena masuk ke dalam materi.
"Nanti saja lihat di persidangan. Akan terbuka nanti di persidangan," ungkapnya.
Hermanto menuturkan, sejauh ini tersangka Jessica bersikap kooperatif. "Tersangka sampai saat ini kami lihat kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, setelah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jessica dititipkan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement