Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Analis: Investor Menanti Peraturan Turunan Pengampunan Pajak

Analis: Investor Menanti Peraturan Turunan Pengampunan Pajak Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis pasar modal David Nathanael Sutyanto mengatakan investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.

"Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dan Peraturan Pemerintah atau PP-nya itu lah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi," ujar analis dari First Asia Capital itu di Jakarta, Senin (11/7/2016).

Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi investasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan 'tax amnesty' bisa menjadi 'bahan bakar' untuk IHSG bertahan di tingkat itu. Sebelumnya kan tanpa ada 'tax amnesty' IHSG berat untuk mencapai posisi itu," katanya.

Terkait adanya rencana pengajuan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.

"Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar," katanya.

Sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan bahwa pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

"Berbagai instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA) dan dana investasi real estate (DIRE)," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: