Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui perlu ada kemudahan dan relaksasi terkait transaksi dana repatriasi yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ke bank persepsi.
Pasalnya dalam transaksi perbankan, bila ada uang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jadi, untuk dana repatriasi dari tax amnesty sangat berpotensi masuk ke PPATK.
"Sekarang ini yang kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan perlu penanganan lebih lanjut masalah pelaporan ke PPATK terkait masalah transaksi2 yg mencurigakan, artinya yang keluar pola (kebiasaan) dari pemilik rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Nelson meyakini kalau dana repatriasi masuk pasti akan di luar pola (kebiasaan) dan itu harus di laporkan. Sementara di UU Tax Amnesty, dana yang dikeluarkan ini rahasia untuk semua pihak kecuali Kementerian Keuangan.
"Diharapkan ini segera diselesaikan apakah ini akan dilaporkan atau tidak, kalau dilaporkan bisa saja menabrak dari sisi kerahasian perbankan. Dalam proses kesiapan kita belum lihat akan ada realisasi dana masuk, tapi persiapan-persiapannya perlu dilakukan terkait permasalhan PPATK," paparnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank BTN Maryono juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, perlu ada relaksasi dari PPATK dan OJK terkait hal tersebut mengingat jangka waktu tax amnesty hanya sembilan bulan.
"Kami juga mungkin ini usulan bahwa tax amnesty ini berlaku sembilan bulan, jadi perlu ada suatu bagaimana kemudahan atau relaksasi dari PPATK, OJK, dan sebagainya apakah aturan baru atau pasal lain karena sembilan bulan sudah selesai. Mohon DPR pikirkan masalah ini. Kami usul masalah krusial itu, karena hanya sembilan bulan. BI juga misalnya bagaimana hedging karena dana-dananya valas juga aturan private banking karena dana masuk besar dan pribadi yang memiliki kekayaan yang cukup," ungkap Maryono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement