Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tax amnesty di Indonesia mulai direspons pengusaha yang juga wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sedikitnya, ada 100 wajib pajak yang mulai melakukan konsultasi ke kantor pajak di Kaltimra.
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya meyakini meski belum ada WP yang mengajukan tak amnesty di wilayah kerjaya, namun dengan konsultasi ini diharapkan akan ada yang mengajukan pengampunan pajak.
"Belum ada yang lapor, tapi sudah ada yang bertanya-tanya tentang tax amnesty. Biasanya, akan ada yang ajukan itu," ungkapnya kepada media saat memberikan keterangan mengenai tax amnesty di Kantor DJP Kaltimra, Senin (25/7/2016).
Samon mengatakan bahwa di Kaltimra masih ada potensi pajak yang belum dilaporkan dengan benar oleh para wajib pajak, tunggakan pajak yang belum dibayarkan, ataupun yang sudah terkena ketetapan hukum pajak, dana yang disimpan di luar negeri oleh wajib pajak, serta warga dan badan usaha yang belum mendaftar sebagai wajib pajak. Namun Samon belum dapat menyebutkan seberapa besar potensi itu semua.
"Harapannya, dengan ada kebijakan tax amnesty ini setidaknya setengah dari jumlah itu dapat diperoleh," harapnya.
Dia menambahkan bahwa sebelum tax amnesty diberlakukan, pihaknya menargetkan Rp700 miliar dapat diperoleh dari total tunggakan Rp3 triliun.
"Hingga Juni, sudah masuk Rp535 miliar, sekitar 75% dari target," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement