PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat berencana untuk mengratiskan biaya pencatatan saham (listing) di bursa. Hal tersebut bertujuan untuk menampung dana dari program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh pemerintah.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menuturkan rencana tersebut akan dilaksanakan hingga masa tax amnesty berakhir atau sampai dengan Maret 2016. Namun begitu, langkah disinyalir akan membuat pendapatan bursa berkurang. Meski, akan mendorong pencatatan saham di papan perdagangan BEI.
"Ya pasti ada pengurangan pendapatan, tapi upaya kita untuk tax amnesty," tutur Samsul saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Meski sudah direncanakan tapi hingga saat ini pihak BEI masih menggodok rencana tersebut. "Secara formil Pak Tito (Direktur Utama BEI) sudah sampaikan di DPR kemarin. Cuma teknisnya kita sedang bahas untuk teknis pelaksanaannya," terang Samsul.
BEI pada saat ini memberlakukan aturan biaya pencatatan awal dalam dua kategori. Pada papan utama emiten dikenakan biaya Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Minimal biaya pencatatan sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp250 juta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement