Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Alasan Haris Azhar Baru Ungkap Sekarang Soal Freddy Budiman

Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menjelaskan alasannya merilis tulisan terkait keterangan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman pada pekan lalu.

Haris yang menulis Cerita Busuk Dari Seorang Bandit tentang keterangan Freddy Budiman, di LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada 2014 mengaku baru meluncurkan tulisannya pada 2016 karena mencari pledoi kasus itu di pengadilan. 

"Sebenarnya saya bukan baru mengungkap sekarang. Saya sudah pernah mencoba mencari pledoinya untuk memverifikasi omongan Freddy Budiman dan juga pernah mencari pengacaranya," jelas Azhar, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). 

Pada waktu itu, dia tidak menemukan pledoi yang dicari di situs PN Jakarta Barat ataupun Mahkamah Agung.

"Sebetulnya, kalau misalnya saya bisa mendapatkan pleidoi waktu itu, mendapatkan putusannya waktu itu, mungkin akan berubah," lanjut dia.

Dia pun mengkritik susahnya mendapatkan informasi dari pengadilan terutama terkait perkara Budiman.

"Jadi akses masyarakat untuk cari informasi, untuk turut serta memantau persidangan Fredy Budiman, hasilnya yang bisa dipantau itu tidak tersedia," kata dia. 

Azhar pun menaruh curiga bahwa dokumen pledoi Budiman pada 2012 baru diunduh ke situs resmi pada 2016. 

"Saya buktikan secara forensik digital, ternyata kalau itu dicari di mesin pencari menggunakan tahun 2012 berdasarkan putusan pengadilan, itu tidak bisa didapat. Tapi kalau menggunakan waktu spesifik 2016 baru bisa didapat," ucap Haris.

"Artinya putusannya baru diupload tahun 2016. Saya curiga tulisannya baru di upload ketika tulisan saya sudah naik tersebar luas di sosial media," lanjut dia. 

Selain itu, dia juga sudah memberikan tulisannya kepada Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, sejak empat hari sebelum eksekusi Budiman. Namun baru direspon empat hari kemudian. 

"Kedua, saya sudah menyampaikan kepada juru bicara presiden sejak Senin," katanya. "Empat hari saya tunggu tidak ada kabar, saya telepon lagi, saya kirim tulisannya dan dia telepon balik saya." 

Keterangan Budiman yang ditulis Azhar kemudian direspon BNN, TNI dan Polisi dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: