Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah jumlah perusahaa sekuritas (broker) dan manajer invetasi (MI) yang akan menjadi gateway dari program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) baik deklarasi ataupun repatriasi. Penambahan tersebut dilakukan jika jumlah broker dan MI yang ada saat ini tidak dapat menampung dana yang dihasilkan dari tax amanesty.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
"Jika diperlukan akan ditambahkan tidak menutup kemungkinan untuk itu. Kita ingin pastikan bahwa penambahan itu memang dilihat berdasarkan kriteria yang ditetapkan," ucapnya.
Meski begitu, pihak OJK akan mengubah terlebih dahulu syarat bagi para broker atau MI yang akan diperbantukan untuk menjadi gateway tax amnesty. Karena, jikalau berdasarkan persyaratan yang ada saat ini maka hanya MI dan broker yang telah ditunjuk saja yang berhak menjadi gateway.
"Kriterianya disesuaikan lagi sehingga ketika diuji lagi kriteria ya berlaku untuk semua, siapa yang masuk kriteria itu bisa. Jadi tidak satu per satu yang mengusulkan kemudian dibahas satu persatu, tidak demikian cara kerjanya. Jadi ada kriteria yang diperlonggar atau ditambahkan, nantinya jadi lebih eligible," terang Nurhaida.
Salah satunya syarat yang akan diubah yakni pelonggaran Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). "Ada kemungkinan dari modal, tapi berapanya lagi kita bahas," jelas Nurhaida.
OJK akan memberikan rekomenasi pelonggaran peraturan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kalau Kemenkeu menyetujui, maka OJK akan memilih broker dan MI mana yang berhak menjadi gateway penampung dana repatriasi amnesti pajak. Setelah itu, daftar tersebut akan diinformasikan kembali ke Kemenkeu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement