Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan pelanggaran oleh Hakim Binsar Gultom yang berpotensi melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Hakim Binsar adalah anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus "kopi bersianida" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan bahwa Hakim Binsar Gultom telah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan menyatakan Jessica dapat dihukum walaupun tidak ada saksi yang melihat. Tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa pernyataan Hakim Binsar ini dapat merugikan kliennya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jessica melaporkan Hakim Binsar dan meminta KY untuk mengawasi jalannya persidangan kasus "kopi bersianida" itu.
Namun pihak KY menjelaskan bahwa sejak proses pemeriksaan saksi, KY sudah berinisiatif melakukan pemantauan atas kasus tersebut.
"Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," jelas Farid. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement