Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darmin: Perusahaan Sawit Dukung Pencegahan Kebakaran Hutan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perusahaan sawit telah berkomitmen untuk mendukung pencegahan kebakaran hutan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Kita harus mengubah pendekatan dari pemadaman ke pencegahan. Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung," kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi pencegahan kebakaran hutan di Jakarta, Kamis (2/9/2016) malam.

Hadir dalam rapat koordinasi ini para pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, perwakilan 20 perusahaan sawit terbesar yang ada di Indonesia seperti Grup Sinar Mas, Grup Asia Pulp, Grup Wilmar, Grup Salim, Grup Tripatra, dan Grup Astra. 

Darmin mengatakan sebagai wujud komitmen nantinya akan dibuat tim teknis yang bertugas menyusun standar maupun sistem untuk diterapkan bersama oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit. 

Selanjutnya, bersama dengan pemerintah pusat dan daerah, perusahaan sawit akan membuat suatu model agar desa-desa di sekitar wilayah perkebunan tidak menggunakan api dalam membuka lahan. 

Selain itu, juga akan dibuat mekanisme insentif-disinsentif pada masyarakat terutama bagi desa yang dalam setahun tidak mengalami kebakaran. 

Kemudian, benteng terakhir dari mekanisme pencegahan ini adalah akan dibuat pusat krisis yang dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya manusia yang profesional.

Darmin menegaskan pembuatan standar dan sistem pencegahan kebakaran sangat penting karena hal ini lebih mudah direncanakan daripada harus memadamkan api. 

"Prinsipnya adalah perusahaan sawit berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran," katanya.

Namun, apabila mekanisme peringatan dini sudah dilakukan, tetapi kebakaran tetap terjadi dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, maka mereka harus meminta bantuan pusat krisis. 

"Akan dikenai biaya (charge) dan denda untuk hal ini. Bahkan, apabila nanti perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran maka berarti mereka melakukan wanprestasi atas izin yang diberikan," ujar Darmin. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: