Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan ratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritim Labour Convention/MLC) akan melindungi pelaut dan awak kapal Indonesia.
"Ratifikasi MLC 2006 ini tujuan utamanya adalah memberikan pelindungan kepada pelaut dan awak kapal terkait pemenuhan hak dasar yang antaranya soal upah, syarat kerja, termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan dan pengawasan," kata Hanif dalam rapat kerja di gedung DPR Jakarta, Senin (5/9/2016).
Komisi IX DPR menerima keterangan Pemerintah RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang selanjutnya akan dibawa ke rapat Bamus untuk diagendakan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Menaker mengatakan ratifikasi MLC akan memberikan dampak positif bagi Indonesia secara keseluruhan terkait untuk meningkatkan peran aktif indonesia di dunia intenasional.
Di antaranya adalah memberikan perlindungan kerja di bidang maritim, memberikan perlindungan optimal bagi awak kapal indonesia, memperluas kesempatan kerja bagi awak kapal indonesia di bidang maritim, meningkatkan daya saing industri perkapalan indonesia di industri perkapalan dunia sekaligus meningkatkan koordinasi di bidang maritim diantara para stakeholder khususnya pemerintah.
"Dengan demikian memang bentuk kehadiran negara dalan nelindungi rakyatnya di dalam melindungi warganya terutama pelaut dan awak kapal," katanya.
Lebih jauh Menaker menyatakan upaya pemerintah untuk meratifikasi MLC merupakan tanggung jawab negara guna memberikan perlindungan kepada warga negara yang berprofesi sebagai tenaga kerja pelaut, meningkatkan kemampuan industri pelayaran sehingga dapat bersaing di dunia internasional dan meningkatkan koordinasi bidang maritim di antara para pemangku kepentingan, khususnya antar Kementerian/ Lembaga pemerintah.
MLC 2006 merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006 dan memperbaharui 37 Konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.
"Tujuan diadopsinya Konvensi ini untuk memastikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut, " ujar Menaker.
Melalui upaya ratifikasi MLC 2006, pemerintah Indonesia diharapkan mampu melindungi industri pelayaran nasional dan internasional, sekaligus dengan tenaga kerja di sektor maritim.
Konvensi itu telah berlaku efektif di seluruh negara anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 negara anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33 persen.
"Sampai dengan saat ini (Agustus 2016) negara yang meratifikasi MLC 2006 telah mencapai 79 negara anggota ILO dan total tonase kapal dunia telah mencapai 91 persen," ujarnya.
MLC 2006 itu melengkapi tiga Konvensi yang diadopsi oleh Organisasi International Maritim (IMO) sebelumnya yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Konvensi IMO mengatur mengenai industri pelayaran nasional dan internasional, sedangkan MLC 2006 mengatur mengenai hak-hak dasar tenaga kerja pelaut sebagaimana diatur dalam Konvensi Dasar ILO. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement