Gabungan Perusahaan Karet Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi kembali sistem cicilan Pajak Penghasilan 25.
"Usul evaluasi karena saat harga komoditas sedang lesu, cicilan PPh 25 itu bisa merugikan," kata Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut Edy Irwansyah di Medan, Minggu (18/9/2016).
Merugikan karena dengan sistem itu di saat harga komoditas lesu, cicilan yang dibayar setiap bulan bisa menimbulkan kurang berkeadilan atau kelebihan bayar. Sebenarnya UU PPh itu bagus, tetapi karena sedang terjadi kelesuan harga jual komoditas, dinilai tetap bisa mengancam kerugian pengusaha.
Dia menjelaskan pada pasal 25 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak atau WP adalah pajak penghasilan yang terutang tahun lalu dikurangi dengan PPh 21, PPh 23 dan 22 yang dipungut pihak lain dibagi 12.
Memang ada kemudahan ada untuk meminta pengurangan cicilan bulanan apabila perusahaan mampu membuktikan bahwa PPh25 yang akan terhutang menjadi 75 persen dari total PPh 25 dalam Surat Pajak Terhutang (SPT).
Namun hal tersebut, katanya, kurang berkeadilan pada saat bisnis sedang lesu karena aman ada kelebihan bayar setiap bulan yang bisa mengganggu "cash flow" perusahaan.
"Jadi Gapkindo meminta pemerintah mengevaluasi sistem cicilan PPh25 itu," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement