Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi dan UKM menilai koperasi syariah di Indonesia berkembang cukup baik. Meski jumlahnya saat ini masih minim, namun menunjukkan pertumbuhan positif.
Jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha, dari jumlah tersebut 1,5% merupakan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan angggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp968 miliar dan modal luar Rp3,9 triliun dengan volume usaha Rp5,2 triliun.
"Perkembangan koperasi pembiayaan syariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas dari sisi kesehatan koperasi, SDM dan IT," kata Deputi Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo dalam Dialog Tingkat Tinggi dengan Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) pada Indonesia Shari'a & Economic Festival (ISEF) di Surabaya, Jumat (28/10/2016).
Braman menjelaskan Badan wakaf Indonesia (BWI) saat ini mengelola sebanyak 145 lembaga wakaf. Adapun Kemenkop juga telah memfasilitasi 103 KSPP sebagai pengumpul wakaf dan zakat. Potensi wakaf pertahun mencapai Rp11,4 triliun.
"Ini potensi yang luar biasa dan sangat menjanjikan bagi pengembangan keuangan syariah Indonesia," tegas Braman.
Braman mengatakan diperlukan pedoman akuntasi dalam pelaporan dana wakaf. Karena itu, perlu disusun pedoman sistem akuntansi (PSAK) Wakaf yang merupakan amanat Peraturan Menteri koperasi dan UKM No 16/2015 tentang pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam pembiayaan syariah oleh koperasi.
"Pada pasal 27disebutkan KSPPS Wajib melakukan Kegiatan Mal (menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat infaq dan wakaf)," kata Braman.
Selain itu untuk memperkuat keungan syariah di Indonesia Kemenkop UKM akan memperkuat dukungan kepada ?Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga APEX khususnya pembentukan jaringan APEX koperasi syariah.
Adapun gelaran ISEF bertujuan untuk akselarasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan juga mendorong akses keuangan inklusif dalam?pendalaman pasar keuangan, meningkatkan akses keuangan masyarakat termasuk optimalisasi pemanfaatan zakat dan wakaf untuk kegiatan produktif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement