Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Terkait maraknya pelarangan, pengusiran, dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas. Termasuk pada peristiwa yang terjadi saat berlangsungnya demonstrasi hari Jumat, 4 November lalu.
Oleh karena itu, Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, dengan ini menyatakan, kepada semua pihak yang terkait, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh hukum, dalam hal ini UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menegaskan, terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan sensor dan pelarangan siaran dalam bentuk apapun," termasuk pelarangan, pengusiran, dan pelecehan ketika wartawan sedang melaksanakan tugas." ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dewan Kehormatan PWI Pusat ?juga mengingatkan, untuk yang menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, itu merupakan suatu tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, serta pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara.
Jika masyarakat melihat ada pers yang melakukan pemberitaan tidak adil, berat sebelah, diminta untuk menempuh cara yang sesuai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, yaitu melaporkan kasusnya kepada Dewan Pers dan Dewan Kehormatan masing-masing organisasi wartawan. Selain itu dapat ditempuh melalui hak jawab.
"Dan untuk pelaku yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya diharapkan tidak akan terjadi lagi pada masa yang datang." tambahnya.
Sementara itu, Kepada seluruh jajaran pers nasional, Dewan Kehormatan PWI Pusat ?tidak henti-hentinya mengingatkan, agar dalam melaksanakan tugasnya pers nasional wajib mengindahkan dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, "yakni harus selalu membuat pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk." tegasnya.
Saat ini Dewan Kehormatan masih menemukan adanya pers nasional yang belum sepenuhnya menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik bukan hanya menunjukkan adanya pelanggaran etika dan ?profesionalitas dari para pelakunya, namun juga dapat memicu ?reaksi yang keras dan emosional dari masyaralat luas.
"Karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda pihak tertentu."tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement