Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri: Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polri: Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta (16/11/2016). Menurutnya, berdasarkan hasil penyidik Bareksrim meskipun tidak bulat tapi hasil kesimpulan menyatakan kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan

"Meskipun tidak bulat tapi hasil kesimpulan penyidik didominasi oleh pendapat yang menyatakan kasus ini akan diselesaikan melalui peradilan yang terbuka, dengan konsekuensi meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dia menambahkan keputusan ini melibatkan 27 penyidik dan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa kasus pidato kontroversi Surat Al Maidah 51 dinyatakan terjadi pelanggaran pidana. Atas penetapan ini, lanjut Ari Dono, Ahok dilarang untuk keluar dari Indonesia guna kepentingan penyelidikan.

"Dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," tambahnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi dan 39 ahli. Diketahui sejak Selasa kemarin Polri telah melakukan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: