Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, akan melakukan penertiban lahan HGU PTPN II seluas 80 hektare mengembalikan aset negara yang dikuasai tanpa izin. Wali Kota Binjai Muhammad Idaham di Binjai, Kamis (24/11/2016), mengatakan, tidak ada unsur politis dalam penertiban tersebut dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Kita akan lakukan penertiban dalam waktu dekat ini," katanya.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan berbagai unsur terkait lainnya guna secepatnya mengamankan aset negara tersebut agar bisa dikembalikan kepada fungsi semula.
Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu minta pihak PTPN II harus siap menguasai lahan ketika sudah diamankan.
"Jangan ada lagi lahan ditelantarkan yang bisa digarap masyarakat," katanya.
M Situmorang, Manajer PTPN II Kebun Bulucina, Sei Semayang, menjelaskan, pihaknya sudah memprogramkan penanaman kembali lahan tersebut dengan tebu pada 2018.
"Masa transisi sebelum dilakukan penanaman tebu, PTPN II akan bekerja sama dengan kelompok tani yang resmi juga TNI dan Polri untuk memanfaatkan lahan HGU PTPN II itu dengan tanaman holtikultura, padi atau jagung yang diperhitungkan bisa panen dua kali," katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Binjai Hendrik Tambunan menjelaskan, 80 ha lahan HGU PTPN II di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan itu diserobot dan dijadikan lokasi galian C.
Direktur Operasi PTPN II Marisi Butar Butar melalui suratnya nomor 20/X/839/X/2016 memohon kepada Pemkot Binjai, Polres Binjai dan Kapolresta Medan, agar galian C ilegal di lokasi HGU PTPN II dapat dihentikan.
"Masalah penyerobotan dan penggarapan lahan PTPN II di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan sesuai surat Direksi PTPN II sudah dibahas unsur FKPD Kota Binjai, Senin (21/11) di balai kota," katanya.
Rapat langsung dipimpin Wali Kota Binjai Muhammad Idaham yang juga dihadiri Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu, Kodim 0203 Langkat, perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan pihak PTPN II. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement