Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau masyarakat di daerah ini untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Dengan adanya revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai diberlakukan hari ini (Senin), maka saya imbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial khususnya menyebarkan informasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin (28/11/2016).
Ia mengatakan dalam revsi UU ITE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah maupun SARA yang mengundang kebencian.
Dia mengatalan di dalam Pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun penjara.
"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," katanya.
Ia mengatakan untuk Pasal 29 berbunyi tentang pengancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun.
"Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. Sehingga sekarang ini berita abal-abal bisa dicegah," jelasnya.
Dikatakannya, revisi UU ITE tersebut sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial, melainkan agar masyarakat untuk lebih berhati-hati menyikapi revisi UU ITE tersebut.
"Kami melalui Kabid Binkum akan menyosialisasikan revisi UU ITE kepada seluruh polres dan masyarakat sehingga lebih memahami isi revisi UU ITE. Untuk itu kami mengingatkan masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang bersifat fitnah yang dapat menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement