Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Rugikan Negara Rp1,3 Triliun DPR Panggil Maybank

Dituding Rugikan Negara Rp1,3 Triliun DPR Panggil Maybank Komisi VII DPR di Jakarta. | Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (8/12). Pemanggilan Maybank itu terkait sejumlah kasus yang membelit bank asing tersebut.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, sejumlah anggota komisi III, Direktur Utama dan kuasa hukum Maybank Indonesia Yusril Izha Mahendra.

Desmond mengatakan, ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai sangat jelas sangat merugikan negara.

Sesuai laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).

?Kurator juga menolak tagihan PT PANN yang menyebabkan Maybank menguasai semua aset PT Meranti tanpa harus membagi dengan PT PANN (persero),? katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengaku telah menerima laporan atas perlakuan Maybank terhadap sejumlah nasabahnya. Laporan itu terkait indikasi Maybank berupaya membuat pengurus PKPU agar tidak independen melakukan tugasnya.

Menurut laporan Henry Djauhari ke Komisi III bahwa pengurus PKPU ditunjuk Maybank untuk mempailitkan debiturnya. Menurutnya, hal itu tidak adil apalagi Maybank merupakan bank asing.

Bahkan, kata Junimart, tindakan para pengurus PKPU sudah melanggar konsep yang ada dimana para ?pengurus tidak pernah datang ke kantor, tidak pernah meninjau aset, dan tidak pernah berdiskusi mengenai keadaan usaha dengan direktur yang ada. Tindakan-tindakan seperti itu, kata dia, sudah jelas melanggar aturan.

?Kalau prosedurnya sudah begitu pengurus PKPU tinggal langsung mengusulkan agar debitor dipailitkan. Terlebih lagi pengurus kemudian ?mengatur? hak suara sehingga dengan begitu debitor sudah pasti pailit kan? Kalau bank asing memberikan kredit dengan tujuan mengincar asetnya bisa berbahaya,? katanya.

Hal senada juga disampaikan oleb anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, kasus pailit nasabah oleh Maybank menjadi persolaan hukum yang serius. Hal itu karena kreditur ingin menguasai aset debitur.

?Yang kita tahu kasus ini sedang berjalan di Kejagung, PT PANN Maritim yang jumlahnya Rp 1,3 triliun. Ini ada uang negara 1,3 triliun, proses di kejaksaan Maybank ingin menguasai aset debitur,? kata Masinton dalam rapat kerja itu.

Politisi PDIP itu mengatakan, aset Negara tidak boleh dimonopoli Maybank. Sehingga tugas kita Komisi III ingin menyelamatkan aset negara dan ?disisi lainnya penegakan hukum tetap dijalankan.

?Kasus ini akan dibawa ke panja penegakan hukum karena PT PANN Maritime merupakan perusahaan negara. Tidak boleh bank asing dibiarkan menguasai aset negara begitu saja,? katanya.

Sementara Yusril mengatakan, Maybank tidak pernah mempailitkan nasabah. Maybank, kata dia, hanya mencoba menyelamatkan hutang piutang nasabah yang bermasalah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: