Komnas Pengendalian Tembakau Nilai DPR Tidak Berpihak Pada Rakyat
Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dr Prijo Sidipratomo menilai DPR tidak berpihak pada rakyat dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Kalau DPR mengatakan berpihak pada rakyat, rakyat yang mana? Mungkin rakyat yang sangat sedikit, bukan rakyat kebanyakan," kata Prijo dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Prijo mengatakan sempat berkomunikasi dengan salah satu anggota DPR yang mengusung RUU Pertembakauan untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Saat itu, anggota DPR itu menyatakan DPR tidak bisa ditekan oleh rakyat.
"Namun, putusan paripurna itu membuktikan bahwa DPR bisa ditekan oleh rakyat yang menginginkan RUU Pertembakauan menjadi undang-undang," ujarnya.
Prijo menilai RUU Pertembakauan bukan merupakan rancangan peraturan yang berpihak kepada rakyat. Selain banyak pasal pada RUU Pertembakauan yang sudah diatur dalam Undang-Undang lain, RUU tersebut juga akan merugikan kesehatan masyarakat.
Selain itu, secara ekonomi, RUU Pertembakauan juga akan mendorong pemiskinan yang selama ini terjadi. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) selalu merilis bahwa rokok merupakan pembelanjaan terbesar kedua setelah beras pada rumah tangga termiskin.
"Bila RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang, pemiskinan akan terus berjalan. Masyarakat termiskin akan terus miskin karena lebih memilih rokok daripada pemenuhan gizi dan pendidikan anak," tuturnya.
Prijo juga membantah bahwa RUU Pertembakauan ditujukan untuk melindungi petani tembakau. Pasalnya, selama ini petani tembakau sudah ditekan oleh industri dalam tata niaga tembakau.
"Mana ada petani tembakau yang kaya?" tanyanya.
Meskipun menilai DPR tidak berpihak pada rakyat, Prijo memberikan apresiasi kepada Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang tetap tidak menyetujui RUU Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR.
DPR mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna di Gedung DPR pada Kamis. Hanya FPAN yang tidak menyetujui RUU tersebut dan hal itu menjadi catatan paripurna. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement