Rasio kredit bermasalah kotor atau nonperforming loan (NPL) gross hingga saat ini tercatat menembus angka 3,18%. Hal tersebut masih berada di bawah ambang batas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipatok diangka 5%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan rasio kredit bermasalah masih berada di bawah level 5%. Hal tersebut menandakan bahwa rasio NPL terjaga pada level yang relatif rendah.
"Untuk NPL nett-nya itu di angka 1,38%," katanya di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Sedangkan untuk rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR), lanjut Muliaman, saat ini berada jauh di atas angka minimum yang dipatok di angka 8%. Rerata CAR industri perbankan nasional hingga November 2016 tercatat mencapai 23,13%.
Adapun, Research Analyst OSO Securities Riska Afriani menambahkan bahwa dengan tingginya NPL perbankan membuat pertumbuhan harga saham sektor perbankan kurang agresif. Pasalnya, kenaikan NPL biasanya akan dibarengi oleh kenaikan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang imbasnya dapat menggerus keuntungan perbankan itu sendiri.
Sebagai catatan, rasio NPL perbankan per November tahun ini naik signifikan ketimbang NPL di periode yang sama tahun lalu. Bandingkan, NPL gross pada November 2015 terjaga di level 2,66% dan 1,22% net.
Anjloknya harga komoditas dituding menjadi salah satu penyebab melambungnya rasio kredit bermasalah di periode ini. Maklum masih ada beberapa kredit yang didistribusikan ke sektor komoditas dan pendukung komoditas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement