Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM: Sembilan KK Batubara Telah Menandatangani Naskah Amandemen

ESDM: Sembilan KK Batubara Telah Menandatangani Naskah Amandemen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen menyelesaikan amandemen 34 kontrak karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 2017 ini.

"Amandemen kontrak/perjanjian merupakan perintah undang-undang yang sudah lama, sampai sekarang belum selesai. Maka, kami akan segera menyelesaikannya pada tahun ini," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Ia menyebutkan dari 34 KK tersebut, ada sembilan KK yang telah menandatangani naskah amandemen, sedangkan 25 KK lainnya masih dalam proses penyelesaian atas empat isu strategis, yaitu kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian serta divestasi saham.

Sementara itu, dari 74 PKP2B yang ada, baru 24 PKP2B yang menandatangani naskah amandemen, sedangkan 47 PKP2B dalam proses pembahasan amandemen, empat PKP2B sudah diterminasi dan satu PKP2B dalam proses terminasi.

Proses negosiasi ulang KK dan PKP2B dimulai pada 2009 setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 diatur bahwa KK dan PKP2B dihormati sampai jangka waktu berakhirnya Kontrak/Perjanjian dan ketentuan dalam KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.

Penyelesaian amandemen KK dan PKP2B, melibatkan peran aktif Kementerian Keuangan khususnya terkait ketentuan perpajakan dan nonperpajakan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Desember 2016.

Saat ini Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal masih melakukan pembahasan secara intensif untuk merumuskan ketentuan terkait dengan aspek penerimaan negara yang sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dan dapat diterima oleh KK dan PKP2B. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: