Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mewujudkan Demokrasi Ekonomi, Peran KPPU Harus Lebih Kuat

Mewujudkan Demokrasi Ekonomi, Peran KPPU Harus Lebih Kuat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merasa heran jika ada? pihak yang tidak senang kelembagaannya diperkuat. Padahal, hadirnya otoritas pengawas persaingan usaha bertujuan untuk mendorong demokrasi ekonomi sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan, demokrasi ekonomi di Indonesia dapat dikatakan berjalan apabila kita mampu menggeser sistem perekonomian dari yang masih dikuasai negara menjadi sistem ekonomi pasar yang berdasarkan pancasila dan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan peran KPPU? sebagai otoritas pengawas persaingan yang lebih kuat secara kelembagaan.

Penguatan kelembagaan KPPU ini tengah diupayakan oleh DPR RI lewat rancangan undang-undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Otoritas pengawas persaingan usaha yang kuat merupakan keniscayaan untuk mencapai demokrasi ekonomi sesuai amanat UUD 1945, khususnya pasal 33. Oleh karena itu, saya heran jika ada pihak yang tetap ingin KPPU lemah," katanya kemarin.

Menurut Syarkawi, membangun sistem ekonomi yang menjunjung tinggi prinsip efisiensi, keadilan, non diskriminasi dan Demokratis merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33. Di mana,? implementasinya akan dilakukan KPPU lewat empat tugas utama yakni, penegak hukum persaingan usaha, rekomendasi kebijakan, notifikasi merger, serta pengawasan kemitraan.

"Kami yakin dengan rencana penguatan kelembagaan KPPU dalam RUU Persaingan Usaha, maka tugas yang diamanatkan kepada KPPU akan bisa berjalan efektif.? Penguatan KPPU juga akan berdampak pada perlakuan dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia,"ujarnya.

Satu-satunya cara untuk dapat menyukseskan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945 di Indonesia, yaitu dengan? memperkuat kewenangan KPPU. Tepatnya, dengan mempertegas kelembagaan Komisi,? sehingga nantinya investigator berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Dengan begitu, akan lebih memudahkan KPPU untuk membuktikan pelanggaran persaingan usaha. "Selain penguatan KPPU, di RUU Persaingan Usaha ada lima poin lain yang akan dibahas DPR," katanya.

Saat ini, KPPU tengah menunggu hasil pembahasan RUU ini di Badan Legislatif DPR RI sebelum nantinya disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU inisiatif dewan. "Saya berharap, pembahasan RUU dapat berjalan lancar sehingga dapat disahkan pada tahun 2017,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: