Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan layanan cepat perizinan tiga jam terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral dengan nama ESDM3J di Jakarta, Senin (30/1/2017). Peluncuran layanan tersebut dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Kantor BKPM Jakarta, Senin.
Thomas menuturkan peluncuran layanan investasi tiga jam sektor ESDM merupakan bagian dari rangkaian pengembangan inovasi pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ini upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat pelayanan. Dan karena begitu besar porsi dan target investasi yang ada di sektor ESDM, bagi saya ini suatu pencapaian yang cukup penting bagi negara," katanya.
Pada tahun anggaran 2016, realisasi investasi di sektor ESDM mencapai Rp347,8 triliun atau setara dengan 26,76 miliar dolar AS. Sedangkan target investasi sektor ESDM tahun 2017 sekitar 43 miliar dolar AS, dengan nilai terbesar dari sektor migas sekitar 22 miliar dolar AS.
Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap inovasi layanan tersebut dapat mendukung pencapaian target investasi sektor ESDM yang pada tahun 2017 diperkirakan sekitar 43 miliar dolar AS atau Rp568 triliun.? "Dengan Program ESDM3J ini, kami harap target investasi tahun 2017 dapat tercapai," katanya.
Layanan investasi tiga jam sektor ESDM di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM akan dilaksanakan dengan mekanisme "Hadir, Serahkan, Tunggu dan Terima" dengan jumlah perizinan yang dapat diproses sebanyak sembilan jenis izin, terdiri atas satu jenis izin kegiatan listrik dan delapan jenis kegiatan migas.
Jenis perizinan yang dilayani adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak Bumi/BBM/LPG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Izin Usaha Sementara Penyimpanan LNG, Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak Bumi, Izin Usaha Sementara Pengolahan Hasil Olahan, Izin Usaha Sementara Pengolahan Gas Bumi, Izin Usaha Sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM dan Izin Usaha Sementara Niaga Umum Hasil Olahan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan penjelasan dari konsep Hadir, Serahkan, Tunggu dan Terima.Hadir adalah pimpinan perusahaan yang akan memanfaatkan layanan ESDM3J wajib hadir langsung di PTSP PUSAT.
Dalam tahap Serahkan, perusahaan menyerahkan semua persyaratan sesuaikan dengan permohonan yang diajukan (persyaratan permohonan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016).Selanjutnya, Tunggu, yaitu menunggu di area lounge prioritas yang telah disiapkan, selama proses penyusunan produk perizinan sesuai yang dimohonkan.
"Dan terakhir, Terima, yakni menerima produk yang dimohonkan dalam jangka waktu paling lama tiga jam," urainya. Selanjutnya Lestari menambahkan penyelenggaraan layanan izin investasi tiga jam (II3J) di PTSP PUSAT BKPM dalam rangka pendirian perusahaan telah diluncurkan pada tanggal 16 Januari 2016.
Kemudian, pada 22 Februari 2016 telah dikembangkan penggunaan layanannya untuk melayani pendirian perusahaan di sektor yang berkaitan dengan infrastruktur yakni sektor perhubungan, telekomunikasi, konstruksi dan energi dan sumber daya mineral.
Dengan demikian, adanya layanan ESDM3J akan melengkapi penyelenggaraan layanan cepat perizinan investasi di PTSP PUSAT BKPM. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement