Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IUPK Freeport Belum ada Kesepahaman dengan Pemerintah

IUPK Freeport Belum ada Kesepahaman dengan Pemerintah Kredit Foto: Freeport Dok
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peralihan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) untuk PT Freeport Indonesia belum menemukan titik temu atau kesepahaman dengan pemerintah.

"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.

Namun, ia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.

"Transisi ini tidak bisa dilakukan dengan waktu yang cepat sehingga masih ada yang harus diajukan kepada pemerintah untuk kondisi tertentu," kata Riza.

Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa perusahaan pertambangan mineral dan industri smelter pada hari Kamis siang.

Rapat dimulai pada pukul 12.00 WIB, namun dilaksanakan secara tertutup. Berdasarkan data yang diterima Antara, Komisi VII DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang Direktur Utama dari berbagai perusahaan tambang mineral serta industri smelter, diantaranya adalah PT Vale Indonesia, Dirut PT Freeport Indonesia, Dirut PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dirut PT Sulawesi Mining Investment, Dirut PT Gebe Industry Nickel, Dirut PT lndoferro, Dirut PT Cahaya Modern Metal, Dirut PT Indonesia Guang Ching Nikel and Stainless Steel, Dirut PT Indonesia Chemical Alumina.

Kemudian Dirut PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) dan juga Dirut PT Wanxiang Nikel Indonesia.

Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan masukan terkait implementasi PP no 1 tahun 2017.

Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 adalah tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Poin penting dari PP No.1/2017 tersebut pertama adalah perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: