Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Bank Indonesia Jember mencatat sebanyak 16 dari 20 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank di wilayah kerja BI Jember yang meliputi Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
"Tercatat ada 16 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank merupakan ilegal, dan hanya empat penukaran valuta asing yang resmi atau legal di wilayah kerja BI Jember," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Jember Ferry Tumpal D. Saribu di Jember, Jawa Timur, Jumat.
Untuk itu, lanjut dia, pihak BI Jember menggelar sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Bank Indonesia dan kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah aparat kepolisian dari seluruh eks-Keresidenan Besuki dan Lumajang, serta pelaku pariwisata yang menjadi wilayah kerja Bank Indonesia setempat.
"Sejumlah pengusaha juga diundang dalam sosialisasi tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi pihak penukaran uang asing yang melakukan protes jika dilakukan penertiban," katanya.
Menurutnya pihak BI Jember memberikan batas waktu hingga April 2017 sebelum dilakukan penertiban kepada kegiatan usaha penukaran valutas asing bukan bank tersebut, sehingga pelaku usaha itu bisa memproses perizinan terkait kegiatan usaha yang dijalani.
"Jika tidak, nanti aparat kepolisian bisa bergerak menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang kini semakin marak dan ilegal tersebut," ujarnya.
Apabila setelah 7 April 2017, sejumlah pemilik kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang tidak memiliki izin itu masih menjalankan kegiatan usahanya, maka BI bekerja sama dengan aparat hukum akan melakukan upaya hukum dalam rangka penertiban kegiatan usaha tersebut.
"Bagi jasa penukaran uang asing yang ingin tetap menjalankan usahanya, diharuskan untuk memproses perizinan terlebih dahulu yakni harus mendapatkan persetujuan BI Jember untuk mengurus perizinannya, asalkan semua perizinan usaha ke pemerintah kabupaten sudah lengkap," katanya.
Ferry menjelaskan secara nasional tercatat sebanyak 1.064 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang terdaftar di seluruh Indonesia dan hampir separuhnya yakni sekitar 612 kegiatan usaha itu ilegal.
"Jumlah yang paling banyak ada di lima wilayah di Indonesia yakni di Lhoksumawe (Aceh), Denpasar (Bali), Kediri (Jawa Timur), Kalimantan Timur, dan Jabodetabek," ujarnya.
Ia menjelaskan keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank tersebut penting karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 21 menyebutkan, jika semua transaksi kegiatan ekonomi di daerah wilayah NKRI wajib menggunakan mata uang rupiah, meskipun ada pengecualian untuk sejumlah transaksi kegiatan ekonomi dapat menggunakan mata uang asing.
"Seperti halnya kegiatan ekspor dan impor, serta pembayaran utang luar negeri karena tidak mungkin menggunakan rupiah," katanya.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: