Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi ?mengungkapkan setidaknya terdapat enam variabel yang mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ken menjelaskan variabel pertama yaitu masyarakat akan patuh membayar pajak jika percaya kepada Undang-Undang Perpajakan, contohnya seperti Undang-Undang Pengampunan Pajak, di mana respons masyarakat sangat baik karena Presiden Joko Widodo ikut turun menyosialisasikan.
"Variabel kedua, masyarakat percaya kepada pegawai pajak, jadi kedua belah pihak bisa bahagia apabila keduanya saling percaya," kata Ken saat acara dialog perpajakan di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ketiga yaitu, sikap yang masih mencoba-coba untuk membayar pajak atau memiliki pemikiran bayar pajak jika sudah ketahuan petugas pajak.
"?Selanjutnya, norma sosial. Ini masyarakat kita kalau enggak bayar pajak tidak malu, padahal di negara lain tidak membayar pajak malu mereka," ujar Ken.
Variabel kelima, kata Ken, masyarakat akan merespons positif membayar pajak jika pengisian formulirnya sangat mudah dan tidak membuang waktu.
"Terakhir, masyarakat harus tahu manfaat membayar pajak, contohnya Rp1 triliun dari hasil pajak itu bisa membuat bangun jembatan, mencetak sawah, dan lainnya," tutup Ken.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement