Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulsel Wiwiek Sisto Widayat kembali mengingatkan agar penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB) alias money changer untuk segera mengurus izin. BI memberikan memberikan tenggat waktu pada money changer untuk mengajukan izin paling lambat pada 7 April mendatang. Money changer liar ditegaskannya akan ditertibkan.
"Pengaturan perizinan bagi KUPVA-BB atau money changer menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegahkan money changer dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya yang masuk kategori extraordinary crime," kata Wiwiek, di Makassar, Kamis (2/3/2017).
Ketentuan ihwal perizinan money changer, Wiwiek menegaskan, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dijabarkan dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA-BB. "Memang diharuskan untuk money changer mengajukan izin ke BI. Bila tidak maka operasi penertiban akan dilakukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengelola dan melindungi rupiah," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, terdapat empat money changer yang aktif beroperasi dan berkantor pusat di Sulsel. Semua money changer itu telah mengantongi izin dari BI. Di antaranya yakni PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas dan PT Primanusa Davalas. Selain itu, terdapat satu money changer berkantor pusat di luar Sulsel, tapi beroperasi di wilayahnya yakni PT Bali Maspintjara.
Wiwiek menegaskan money changer yang tidak mengajukan izin sampai batas ketentuan akan ditertibkan. Operasi tersebut akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam operasi penertiban nanti, Wiwiek menjelaskan pihaknya akan menerbitkan rekomendasi penghentian kegiatan usaha terhadap money changer tanpa izin. Makanya, sedari sekarang dimintanya untuk mengajukan izin ke BI. "Makanya kami sekaran terus sosialisasikan untuk permohonan izin. Toh, pengajuan izin tersebut tidaklah dipungut biaya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement