Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta penjadwalan ulang sebagai saksi dalam sidang kasus pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E), karena sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), harus memimpin Rapat Dewan Gubernur.
"Agus Martowardojo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini, dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi pada 30 Maret," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Andiwiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Andi menjelaskan permohonan penjadwalan ulang tersebut diajukan karena Agus, yang saat ini aktif sebagai Gubernur Bank Indonesia, harus memimpin Rapat Dewan Gubernur bulanan sebagaimana diamanatkan dalam UU BI No. 23 tahun 1999.
"Sebagaimana dimaklumi, pelaksanaan rapat dimaksud adalah salah satu bentuk akuntabilitas BI kepada masyarakat dalam mengelola stabilitas moneter," tuturnya.
Andi menjelaskan bahwa Rapat Dewan Gubenur tersebut sudah dijadwalkan dan diumumkan waktu pelaksanaannya di setiap awal tahun untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan.
"Untuk bulan Maret, rapat dimaksud terjadwal dilaksanakan dan keputusan diumumkan pada hari ini," ujarnya.
Selain itu, sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo telah dijadwalkan untuk mewakili Indonesia dalam rapat pertemuan G20 Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral yang berlangsung pada 17-19 Maret 2017 di Jerman.
"Untuk itu, beliau akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut nanti malam. Menurut rencana dari Jerman beliau akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada 20-21 Maret 2017," tambah Andi.
Sebelumnya, sebagai Menteri Keuangan yang terkait perkara kasus pengadaan KTP elektronik, Agus Martowardojo dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (16/3). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement