Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Tertunda, Dana Desa Dicairkan Pertengahan April

Sempat Tertunda, Dana Desa Dicairkan Pertengahan April Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengakui pencairan dana desa tahap I mengalami penundaan. Seharusnya dana desa tahap I sebesar 60 persen dari total anggaran Rp60 triliun dicairkan pada awal Maret lalu. Pemerintah terpaksa menunda pencairan lantaran adanya perubahan pola penyaluran.

"Iya, sempat tertunda, mestinya Maret. Tapi, karena ada transisi (perubahan pola penyaluran) jadi kira-kira nanti pertengahan April (pencairan dana desa)," kata Boediarso di sela-sela Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah di Hotel Clarion, Kota Makassar, Kamis (23/3/2017).

Boediarso menegaskan keterlambatan hanya terjadi pada pencairan dana desa tahap I. Adapun, pada tahap II yang diagendakan pada Agustus dijaminnya bisa tepat waktu. Selanjutnya, ia menuturkan selain dana desa, pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik yang dijadwalkan tiap Februari-Maret juga tertunda.

"Kemungkinan bisa dicairkan bersamaan, baik dana desa maupun DAK fisik," ujarnya.

Menurut Boediarso, penyaluran dana desa dan DAK fisik pada tahun ini memang mengalami perubahan signifikan. Pencairannya tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Boediarso menyebut anggaran untuk dana desa dan DAK fisik dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Boediarso mengatakan pencairan dana desa dari KPPN akan dilakukan bila memenuhi setidaknya tiga persyaratan pokok. Rinciannya yakni melampir peraturan daerah tentang APBD yang menjadi dokumen otorisasi dan peraturan kepala daerah tentang tata cara pembagian dana desa. Selain itu, pemohon mesti melampirkan laporan kinerja dan penyaluran atas penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya.

Perubahan mendasar dalam pengelolaan dana desa, Boediarso melanjutkan berupa penetapan batas akhir pengambilan. Pemerintah memberikan tenggang waktu sebulan dari masa dimulainya pencairan. Bila pemohon dari desa tidak pro-aktif mengajukan kelengkapan persyaratan hingga batas waktu maka dana desanya dinyatakan hangus. Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.

"Sebelumnya kan tidak ada ketentuan paling lambatnya sehingga mereka baru mengajukan pencairan pada Oktober, November, dan Desember. Kalau demikian, enggak bisa dapat target penyerapan. Makanya, itulah yang pemerintah koreksi," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: