Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menegaskan sistem manajemen hakim dalam dua atap digunakan untuk memperjuangkan manajemen hakim dan tidak berhubungan dengan keinginan mengambil kewenangan administrasi dan keuangan Mahkamah Agung.
Sukma melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (30/3/2017) menjelaskan sistem dua atap ini bertujuan supaya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dapat diberantas dalam proses rekrutmen, penilaian, promosi, serta mutasi hakim.
"Konsep sistem dua atap ini digunakan untuk melawan monopoli manajemen hakim yang diterapkan selama 17 tahun terakhir," kata Sukma.
Sukma menjelaskan KY bermaksud untuk melengkapi instrumen pengecekan integritas yang menekankan pada penilaian kinerja dan profesionalisme hakim serta promosi dan mutasi hakim.
"Sehingga hanya hakim yang berintegritas dan kompeten yang akan mendapatkan reward seperti promosi, dan sebaliknya," kata Sukma.
KY memandang akan lebih baik jika pengecekan integritas bisa dilakukan sejak awal, kata Sukma. "Sehingga jangan sampai menunggu hakim-hakim ini mendaftar menjadi hakim agung," kata Sukma. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement