Gusti Kanjeng Ratu Hemas masih tak terima dengan dilantiknya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Dalam keterangannya, Hemas menilai dirinya tidak pernah merasa mundur sebagai pimpinan DPD. Dia pun melakukan somasi terhadap Wakil Ketua MA, Suwardi yang melakukan sumpah jabatan dan pelantikan kepada Oesman sebagai Ketua DPD.?
Berikut keterangan lengkap dari Hemas:
Hari ini, Jakarta, Rabu 5 April 2017, Saya Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019, atas nama rekan-rekan seperjuangan, Anggota DPD RI yang saat ini sedang berada di daerahnya masing masing. Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.
Tidak sampai di situ, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghujamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri. Bahwa saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir. Sehingga, tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
Oleh karenanya, kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. Bagi saya ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk pada hukum dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri.
Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Suwardi, tidak dapat menjelaskan ke publik secara rasional dalam waktu satu kali 24 jam, alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung, kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement