Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Jamin Pelayanan Satu Pintu Keimigrasian di BP Batam 

Kemenkumham Jamin Pelayanan Satu Pintu Keimigrasian di BP Batam  Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Batam -
Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Rabu (26/4/2017).
Nota Kesepahaman tersebut dilakukan antara Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tentang Pelayanan Jasa Hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikawasan FTZ Batam.?
MoU dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari kekayaan intelektual sedunia ke 17 dan Pelayanan jasa hukum dimaksud untuk kemudahan berinvestasi di Batam. Untuk Menkumham diwakilkan ke Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemenkumham RI.?
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menyambut baik penandatanganan kerjasama tersebut.?
Ia mengatakan dengan dilakukannya langkah itu, pihaknya akan terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada para pelaku usaha serta kepastian hukum dengan menyediakan layanan perizinan secara profesional dalam sistem yang terintegrasi.
" Kerjasama ini merupakan komitmen BP Batam selalu berupaya memberikan kenyamanan dan kepastian hukum melalui PTSP BP Batam," tuturnya.
Nantinya, kata Hatanto kerjasama akan mencakup sistem pelayanan online, kemudahan layanan izin keimigrasian pelaku usaha asing, izin tinggal, dan jasa hukum serta pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam satu pelayanan terpadu.?
Langkah tersebut menurutnya merupakan terobosan baru bagi kawasan bebas (FTZ) Batam khususnya terhadap pelayanan perizinan, karena pelayanan terpadu memiliki keunggulan yakni cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.
BP Batam telah menerapkan integrasi layanan izin penanaman modal melalui program i23j sejak September tahun 2016 lalu yang mengintegrasikan permohonan 8 perizinan yakni Izin Investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, TDP,RPTKA, IMTA, API-P, Nomor Induk Kepabeanan (NIK) melalui PTSP BP Batam hanya dalam waktu 3 jam pengerjaan.?
Selain itu, Kepala BKPM pada Februari 2017 yang telah menetapkan 4 (empat) kawasan industri yang mendapat fasilitas "KILK" (Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi) yakni kawasan industri Batamindo, Kawasan industri Bintang, kawasan industri terpadu Kabil, dan kawasan industri West Point Maritime.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam pernyataan sebelumnya sangat mengapresiasi komitmen BP Batam dalam mengambil langkah ?langkah strategis terutama peningkatan investasi di kawasan strategis seperti Batam.?
Ia meyakini dengan semangat dan dukungan dari semua pihak, Batam akan kembali dan tumbuh menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.?
"Semangatnya satu yakni menjadikan Batam menarik dan kepastian investasi," ucapnya.
Di hari yang sama, BP Batam juga melakukan 3 (tiga penandatanganan perjanjian kerjasama yakni antara Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, Aidir Amin Daud tentang penyelenggaran penyebarluasan informasi dan pelayanan pendaftaran HaKI Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris tentang pelayanan jasa hukum dan Anggota 5/ Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami dengan Dirjen Imigrasi, Ronny F.Sompie tentang pelayanan keimigrasian tenaga kerja asing.?
Penandatanganan kerjasama tersebutd ilakukan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Dalam kesempatan ini, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami menyatakan Batam sudah sangat siap untuk menerima investasi dari luar negeri.
Ia menilai pembenahan insfratruktur, kemudahan pelayanan perizinan, dan ketersediaan tenaga terampil serta iklim usaha yang kompetitif dapat menjadikan Batam tujuan investasi. ?
Kalangan pengusaha Batam juga menyambut baik atas dilakukannya Mou dan 3 perjanjian kerjasama tersebut.
Ketua HKI Kepri, Oka Simatupang, mengungkapkan dengan dilakukan kerjasama tersebut BP Batam akan memiliki payung hukum dalam penerapandan pengembangan pelayanan terpadu satu pintu.
" Para pengusaha sangat senang dengan penandatangan MoU dan 3 perjanjian kerjasama hari ini, tidak lama lagi BP Batam punya kekuatan penuh dalam pelayananperizinan," ujarnya saat menghadiri penandatanganan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: