Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera diterapkan. Bila tidak ada aral melintang, regulasi teranyar yang memberikan penguatan kelembagaan bagi KPPU sudah bisa diterapkan pada Oktober mendatang.
"Mudah-mudahan bulan 10 (Oktober) ini sudah kelar untuk pengesahannya sehingga bisa diterapkan. Kalau revisinya sendiri kan sudah disetujui oleh DPR, tinggal dibawa ke pemerintah (untuk dibahas bersama)," kata Syarkawi, kepada Warta Ekonomi, di sela acara inspeksi mendadak alias sidak komoditas pangan di Lotte Mart Cabang Mal Panakkukang, Kota Makassar, Selasa, (16/5/2017).?
Syarkawi mengharapkan pembahasan revisi UU Persaingan Usaha yang akan melibatkan pemerintah bisa berlangsung lancar. Toh, perbaikan aturan terkait persaingan usaha dimaksudkan untuk membuat iklim investasi bisa semakin baik. Muaranya, kata dia, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa melaju semakin pesat. "KPPU terus berusaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Kami akan terus perangi praktik monopoli dan kartel,"
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengaku optimistis kinerja lembaganya akan lebih garang dengan revisi UU Persaingan Usaha. Musababnya, regulasi teranyar tersebut memberikan kewenangan bagi KPPU untuk berbuat lebih banyak dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. Nawir membeberkan terdapat beberapa item yang menjadi amunisi baru KPPU dalam menindak persaingan usaha tidak sehat merujuk pada aturan baru tersebut.?
"Beberapa penguatan dalam Revisi UU Persaingan Usaha adalah kewenangan investigasif berupa extra territorial enforcement, kewenangan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di kantor pelaku usaha, penetapan denda yang lebih baik, perbaikan substansi yang sifatnya hukum acara dan beragam pernak-pernik lainnya," ungkap Nawir.?
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada tujuh substansi baru dalam regulasi teranyar tersebut. Berikut poin-poin subtansi Revisi UU Persaingan Usaha :?
Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan dengan RUU ini dapat menjangkau perilaku antipersaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti e-commerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.
Kedua, mengubah notifikasi merger dari kewajiban untuk memberitahukan setelah merger (post merger notification) menjadi kewajiban pemberitahuan sebelum merger (premerger notification).
Ketiga, mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nilai nominal besaran tertinggi dalam rupiah menjadi prosentase sekurang-kurangnya 5% dan setinggi-tingginya 30% dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.
Keempat, pengaturan mengenai pengampunan dan/atau pengurangan hukuman (leniency program) sebagai strategi yang efektif dalam membongkar kartel dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam jangka panjang.
Kelima, memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada perjanjian kemitraan di mana pengaturan ini bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan UMKM.
Keenam, dalam upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU, RUU ini mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan kepolisian guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif.
Ketujuh, dengan amanat yang semakin berat ke depan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar dengan lembaga negara lainnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Advertisement