Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengizinkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membesuk auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur, Senin (29/5).
"KPK tidak pernah memberikan izin dan menerima permintaan izin untuk membesuk ke rutan Polres Jakarta Timur, apalagi yang bersangkutan baru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka satu hari sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Oleh karena itu, ia menimpali: "Kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, kami minta untuk hati-hati menggunakan kewenangan itu. Jangan sampai mencampuri urusan hukum yang berjalan. Itu imbauan kami."
Febri pun berharap agar pimpinan rutan yang bekerja sama dengan KPK benar-benar menegakkan aturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pembesukan tahanan.
"Kami memang menitipkan tahanan di beberapa rutan yang dikelola kepolisian. Kami harap kerja sama KPK dan kepolisian dalam hal ini terus dijaga, dan pimpinan yang mengelola rutan juga bisa membatasi tahanan KPK dalam berinteraksi dengan pihak lain, kecuali kalau sudah sesuai aturan," ujarnya menambahkan.
Juru Bicara KPK menyampaikan hal itu terkait kegiatan Fahri Hamzah mendatangi Kepolisian Resort Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, pada Senin kemarin sekira pukul 16.40 WIB.
Kemudian, Fahri menemui Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jaktim) Komisaris Besar Andry Wibowo.
Di sela-sela pertemuan itu, Fahri sempat menjenguk Rochmadi yang baru menghuni rumah tahanan Polres Jaktim, Sabtu (27/5).
Dalam pertemuan itu, Fahri mengaku Rochmadi mencurahkan isi hatinya (curhat) mengenai penangkapannya.
"Iya curhat, karena dia merasa tidak tahu-menahu dengan uang yang dibawa itu dan rupanya jumlahnya hanya Rp40 juta," kata Fahri, Senin.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Inspektur Jenderal Kementerian Desa?Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5).
KPK menyita Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon satu dan auditor BPK Ali Sadli.
Rochmadi dan Ali disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Rochadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Ali di rutan KPK Jalan Guntur, yang juga rumah tahanan Polisi Militer (PM). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement