Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara penistaan agama di media sosial dilakukan tersangka berinisial, AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik di Medan, Selasa, mengatakan, majelis hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Johny JH Simanjutak (Hakim Anggota), dan Masrul (Hakim Anggota). Sedangkan Panitera Pengganti adalah M Husni Aprianto. Mengenai jadwal digelarnya persidangan tersebut, menurut dia, akan dilaksanakan dua minggu ke depan yakni 13 Juni 2017 di PN Medan.
"Sidang tersebut diharapkan akan berlangsung dengan tertib, aman, lancar dan tidak ada kendala," ujar Erintuah di Medan, Senin (30/5/2017).
Ketika ditanyakan waktu penerimaan berkas perkara penistaan agama itu, diterima PN Medan, Erintuah mengatakan, pada Hari Senin (29/5).
Sebelumnya, perkara penistaan agama, tersangka AH dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan ke Kejari Medan, Senin, (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB, karena berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21. Pelimpahan berkas perkara penistaan agama itu, ke kejari Medan tidak ada mengalami kendala dan dianggap telah sempurna.
Penyidik Polrestabes Medan menetapkan warga masyarakat berinisial AH (61) warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Senin (17/4) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, pihaknya bertindak dengan cepat agar kasus ini jangan sampai meluas. Atas perhatian dari sejumlah pihak, menurut dia, Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AH. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement