Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak melarang tenaga kerja asal daerah itu, yang berkeinginan bekerja di luar NTT atau ke luar negeri.
"Hanya saja, jika ada TKI yang ingin bekerja di luar NTT atau luar negeri, maka prosedurnya harus mendapatkan surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT," kata Kepala Bidang PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Thomas Suban Hoda di Kupang, Rabu (5/7/2017).?
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan adanya keluhan dari para calon TKI yang merasa kesulitan mencari kerja keluar NTT karena selalu dicegah oleh pera petugas yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TKI, baik di bandara maupun pelabuhan laut.
Menurut dia, setelah memperoleh surat rekrut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, perusahaan perekrut melaporkan kepada Nakertrans kabupaten/kota untuk mensosialisasikan tentang lapangan pekerjaan, juga hak dan kewajiban TKI.
"Jadi calon TKI harus mendaftar dan mengikuti seleksi, sekaligus mengikuti pelatihan," katanya.
Setiap calon TKI juga harus memiliki dokumen resmi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan proses dokumen lebih lanjut.
"Nakertrans mengeluarkan rekomendasi dengan berpatokan pada penandatanganan perjanjian kerja yang memuat, tentang hak dan kewajiban tenaga kerja. Bekerja di luar NTT, atau luar negeri sekalipun tidak ada yang melarang asalkan sesuai prosedur yang jelas," katanya.
Dia menambahkan, jika keberangkatan TKI tidak sesuai prosedur yang benar maka langkah yang diambil adalah melakukan penyelidikan.
Jika ada indikasi lain yang mengarah pada perdagangan manusia, maka Satgas akan mengambil tindakan tegas dan mengembalikan korban kepada pihak keluarga, katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, pemerintah memberi syarat kepada semua calon tenaga kerja yang hendak bekerja di luar NTT maupun ke luar negeri, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal daerah itu.
"Pemerintah melakukan pencegahan, karena selama ini banyak tenaga kerja yang keluar daerah tanpa melalui prosedur resmi, dan membawa masalah di luar negeri karena perusahan yang merekrut tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Bahkan banyak TKI ilegal asal daerah itu yang disiksa dan meninggal di luar negeri, tanpa ada yang bertanggung jawab, katanya.
Karena itu, Pemerintah NTT melalui Satgas TKI tetap akan melakukan pencegahan terhadap setiap calon tenaga kerja yang hendak keluar daerah tetapi tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan, katanya menegaskan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement