Penerapan sistem tarif batas atas dan batas bawah pada taksi online berdasarkan pada?Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 membutuhkan waktu karena?butuh beberapa proses untuk menjalankan koridor sesuai tarif yang berlaku tersebut. Tak hanya itu, regulasi tersebut juga harus mengakomodasi kepentingan?pengemudi dan pengguna.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengakui penerapan regulasi tersebut butuh waktu kurang lebih dua bulan. Artinya, dengan alokasi waktu dua bulan tersebut diharapkan penyedia transportasi daring asal Malaysia ini bisa menerapkan regulasi?dengan baik.
"Kenapa kami awalnya concern terhadap ini (permenhub)? Karena menurut kami yang terbaik adalah penyesuaian antara supply and demand tentunya yang baik. Dengan adanya koridor baru ini batas atas tentunya kami harus menyesuaikan supply and demand," terang Ridzki kepada wartawan di Gedung Lippo, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini Grab telah menerapkan sistem batas atas dan batas bawah meskipun secara bertahap. Perubahan ini juga dinilainya tidak berpengaruh terhadap promo ataupun tarif khusus Grabpay.
"Tentunya perlu penyesuaian. Pertama adalah kita lihat dari sisi pelanggannya bagaimana impact-nya. Kedua yang tidak kalah pentingnya dari segi mitra pengemudinya bagaimana impact-nya terhadap pendapatannya karena kami percaya bahwa selama ini kami bisa mengoptimalkan pendapatan pengemudi melalui sistem kami," ucapnya.
Di kesempatan yang sama Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menuturkan pihaknya menghargai Peraturan Menteri Perhubungan yang saat ini sudah mulai dijalankan. Dengan adanya perubahan sistem tersebut, kata Tri, akan bertanya kembali apakah ada manfaatnya untuk pengguna dan mitra pengemudi.
"Kita menghargai aturan pemerintah dalam membuat aturan tentang ride hailing. Pada saat ini kita patuhi apa yang diminta apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Hanya memang karena memang baru diumumkan tarifnya, kita memerlukan waktu," kata Tri seraya menjelaskan saat ini total perjalanan Grab sudah mencapai lebih dari dua juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement