Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pertamini Tak Berizin Ditertibkan

DPR Minta Pertamini Tak Berizin Ditertibkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Komisi VII DPR yang berlangsung hampir selama enam jam menghasilkan sembilan kesimpulan. Seperti yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam poin kesimpulan rapat, yakni diantaranya:

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kapasitas dalam mendukung KKKS, terkait upaya pengembangan hulu migas dan peningkatan produksi atau lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan pengembangan (POD).

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya lebih optimal.

Ketiga, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) terkait evaluasi pendistribusian BBM pada Lebaran 2017.

Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Gas Bumi untuk memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi.

Kelima, Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/lembaga penyalur premium termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai kebutuhan pasar setempat, katanya lagi.?Enam anggota Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU tanpa kecuali dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan.

Keenam, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional, dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyak SPBU mini yang tidak berizin. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: