Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Jatim Giring 10 Debitur 'Bandel' ke Pengadilan

Bank Jatim Giring 10 Debitur 'Bandel' ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim bakal menggiring 10 debitur ?bandel? ke pengadilan. Langkah yang cukup keras tersebut dilakukan lantaran debitur tersebut membuat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perusahaan berada di level yang cukup tinggi, yakni sekitar 4,8% (gross) per Juni tahun ini.

Diretur Manajemen Resiko Bank Jatim, Rizyana Mirda mengatakan nilai kredit macet dari 10 debitur tersebut mencapai 25% dari total NPL atau sekitar Rp350 miliar. ?Kita sedang melakukan pemetaan debitur-debitur yang sulit mengembalikan dana pinjamannya,? katanya di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa perseroan sudah melakukan penagihan secara intensif, namun dana yang sudah diberikan belum juga dikembalikan. Meski begitu, tambah Rizyana, proses merupakan langkah terakhir yang bakal ditempuh Bank Jatim.

Sektor terbesar penyumbang NPL Bank Jatim datang dari korporasi yang berbasis bisnis konstruksi dan pertambangan. Kreditnya sendiri pun bukanlah kredit baru, melainkan kredit-kredit yang sudah dicairkan sejak tahun 2010 atau sebelumnya.

Sebagai salah satu langkah mitigasi resiko, ke depannya perseroan bakal menaikkan jumlah agunan dalam proses kredit. Jika sebelumnya agunan hanya berkisar di angka 10% sampai 20%, kali ini Bank Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan nilai agunan harus mencapai 50% hingga 60% dari total kredit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: