Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Masih Dilema soal Perppu Akses Informasi Keuangan

DPR Masih Dilema soal Perppu Akses Informasi Keuangan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia mengaku dilematis dalam pembahasan perlu tidaknya mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.

"Kami dilematis dengan Perppu yang luar biasa itu. Perppu ini bisa kontraproduktif karena berpotensi untuk menggerus likuiditas nasional," ujar Indah saat rapat dengar pendapat di Kompleks DPR, Selasa (18/7/2017).

Penerbitan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEOI) sendiri memang merupakan bagian dari komitmen pelaksanaan pertukaran informasi dengan negara lain.?Negara-negara lain yang berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan, secara otomatis sudah menerbitkan peraturan hukum sejenis agar pelaksanaan AEOI ini bisa berjalan secara efektif untuk mencegah penghindaran pajak.

Perppu itu sendiri menyatakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati pun telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perppu No.1 2017 pada awal Juni 2017. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: