KPPU Minta Pemerintah Batalkan Penetapan Tarif Batas Bawah Telekomunikasi
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan munculnya wacana kebijakan penetapan batas bawah tarif layanan komunikasi data, tidak perlu dilakukan mengingat dampak buruk dari kebijakan batas bawah tarif bagi industri dalam jangka panjang dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Menurut Syarkawi, ada lima pertimbangan untuk tidak mengeluarkan kebijakan tidak diberlakukannya? batas bawah tarif layanan komunikasi.
"Setidaknya terdapat lima pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (25/7/2017).
Pertama, setiap operator telekomunikasi mempunyai tarif yang berbeda. Termasuk dalam hal menghasilkan tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat.?
"Saat ini, di pasar masyarakat dapat menemukan harga yang sangat variatif dengan skema yang beragam dari Rp25.000/GB sampai Rp57.500/GB," ungkapnya.?
Kedua, permasalahan terbesar kebijakan batas bawah tarif terletak pada penentuan besarannya. Besaran batas bawah tarif umumnya ditetapkan untuk melindungi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk pelaku usaha yang tidak efisien dan menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.
Ketiga, tarif batas bawah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien dan mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif. Pelaku usaha tersebut, tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.?
Dalam jangka panjang, hal tersebut akan menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi yang bermuara pada rendahnya tarif dan akan mendorong tarif bergerak naik.?
"Inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah akan terhambat, padahal dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat dengan kemampuan mereduksi biaya yang luar biasa," tuturnya.
Keempat, akibat terhalangnya tarif rendah di bawah besaran batas bawah tarif, masyarakat kehilangan tarif yang terangkau. Muncul kerugian konsumen/masyarakat sebagai pengguna jasa komunikasi data, karena harus membayar mahal tarif dari yang seharusnya.
Kelima, dalam ekonomi nasional, kebijakan batas bawah tarif cenderung menjadi elemen pendorong terjadinya inflasi, hal ini dikarenakan terdapat potensi pelaku usaha untuk meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala.?
"Di sisi lain, pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah tidak mudah untuk dilakukan," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi munculnya dugaan bahwa terdapat operator yang diduga melakukan predatory pricing melalui strategi tarif murah, yang bertujuan menyingkirkan pesaing, KPPU mendorong agar operator atau pihak manapun yang memiliki alat bukti terkait hal tersebut untuk melaporkan ke KPPU.?
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat silahkan sampaikan laporannya, KPPU siap memproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Advertisement